Warga Resah, Maraknya Galian Pasir di Majalengka Jabar
Majalengka, Fenomenanews.com,- Tambang pasir kini kian menjamur di majalengka Jawa barat salah satunya galian pasir "Samaya cilutung desa cijurai kecamatan Panyingkiran kabupaten Majalengka, diduga tak mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sangat disayangkan industri tambang pasir diduga ilegal masih bisa leluasa bergerak, seolah lepas pengawasan dari seluruh unsur yang berkompeten di Majalengka Jawa barat.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya, ”kami sangat kawatir dengan kondisi ini pasalnya nampak jelas merusak alam selain itu jalan raya yang dilalui truk pengangkut pasir cepat rusak dan berdebu, serta memohon agar segera ada tindakan penertiban oleh pihak berwenang / kepolisian kalau benar adanya dugaan galian c "Samaya cilutung Desa Jurai Kec.Panyingkiran Kab Majalengka tidak mengantongi izin resmi kalau tidak ditertibkan maka sama halnya membiarkan negara untuk rugi karna lingkungan hancur”.
Penambangan pasir atau yang lazim disebut galian C seharusnya merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.
Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari Provinsi.
Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi:
1. Usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C
2. Dilakukan oleh rakyat
3. Domisili di area tambang rakyat
4. Untuk penghidupan sehari-hari
5. Diusahakan sederhana
Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat dan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Bupati atau Walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai:
1. Wilayah yang akan diusahakan;
2. Jenis bahan galian yang akan diusahakan,
Kewajiban para pemegang IPR antara lain mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan.
Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana.
Jelas dan gamblang aturan yang dibuat tidak main-main agar alam terjaga dengan baik bagi siapapun yang melanggar tanpa kecuali diancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
( Team Red )